Rizieq Shihab Minta Kepada Hakim Agar Diadili Bukan saat Puasa

Rizieq Shihab
HUKUMNEWS | JAKARTA - Sidang atas nama terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (6/5/2021), dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memasuki babak baru.
Yang menarik, Rizieq Shihab minta agar bisa menghadirkan kembali saksi ahli. Menurut mantan pentolan FPI ini, saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menilai saksi ahli yang disediakan beberapa waktu yang lalu diragukan independensinya.
Berikut ini kalimat permohonan Rizieq Shihab sebagaimana dilansir suara.com
"Saya selaku terdakwa memohon untuk menghadirkan ahli karena ini menyangkut nasib saya. Karena jaksa ya tinggal nuntut-nuntut saja. Kan yang dipenjara saya. Jadi saya mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli," minta Lelaki yang pernah dicekal meninggalkan Arab Saudi pada 29 September 2017 karena izin visanya sudah habis itu.
Sedangkan paling penting adalah permintaan Rizieq Shihab agar dirinya diadili tidak pada momen bulan puasa.
"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana" ucap Rizieq Shihab.
"Jadi untuk pemeriksaan terdakwa nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tapi kalau dilakukan senin (pekan depan) atau setelah lebaran, siap, sekaligus pemeriksaan ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan yang mulia," tambah Rizieq Shihab.
Hal tersebut diutarakan oleh Rizieq Shihab pasalnya majelis hakim sebelumnya hendak melanjutkan persidangan langsung dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diketahui bahwa Rizieq Shihab berstatus terdakwa atas beberapa dakwaan jaksa. Dibawah daftar dakwaan yang dijeratkan kepada mantan ketua organisasi Front Pembela Islam tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan UU 16/2017 tentang Ormas Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d.
Editor :Heri Jatmiko
Source : suara.com