Aborsi
Polres Kebumen Bongkar Kasus Pembunuhan Bayi

kompas.com
HUKUMNEWS | KEBUMEN - Polisi Resor (Polres) Kebumen, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus pembuangan bayi di irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Senin (17/5/2021).
Dilansir dari kompas.com pelaku adalah wanita berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Dimana dia membuang bayi hubungannya dengan SM (30) merupakan warga Desa Kebulisan, Kecamatan Pejagon.
Kedua tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis (17/6/2021). Dimana sebelumnya SM menyuruh DN menggugurkan bayinya menggunakan obat. Namun bayi tetap besar sehingga setelah lahir dibunuh dengan dibekap kertas dan dibuang di irigasi.
Atas perbuatannya ini berdasarkan keterangan Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo maka DN dijerat Undang - Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 Subsider Pasal 342 KUHP. Sedangkan SM dijerat Undang - Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 19 junto Pasal 75 junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Sebagai tambahan di bawah ini isi dari pasal diatas.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C junto Pasal 80
Pasal 76
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak"
Pasal 80
"1 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksut pada ayat (1) luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
3.Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan atau dengan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) "
Pasal 342 KUHP
"Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan diambilnya karena takut diketahui bahwa ia akan melahirkan anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian diancam dengan pembunuhan anak sendiri dengan berencana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"
Sedangkan bunyi Undang - Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 194 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Editor :Heri Jatmiko
Source : kompas.com