Takjil sate beracun
Terbongkarnya Kasus Takjil Sate Beracun Yang Menewaskan Anak Ojol di Bantul

Tersangka NA
HUKUMNEWS | YOGYAKARTA - Kasus berawal saat Bandiman seorang pengemudi ojek online pada Minggu (25/5/2021) mendapatkan order offline atau order tanpa aplikasi setelah dirinya beribadah di sebuah masjid kawasan Jalan Gayam, Kota Yogyakarta. Pengorder yang berjenis kelamin perempuan itu meminta tolong dirinya untuk mengirimkan makanan takjil sate kepada Tomy yang beralamat di Kasihan, Bantul. Wanita itu berpesan kepada Bandiman agar nama pengirim disebutkan bernama Hamid yang beralamat di Pakualaman, Yogyakarta.
Sesuai kesepakatan kemudian Bandiman dibayar Rp 30.000,00 lebih RP 5.000, 00 dari harga normal. Kemudian sesampai di alamat pemesan ternyata ditolak oleh pihak penerima. Dengan alasan tidak ada yang kenal dengan seseorang Hamid yang beralamat di Pakualaman, Yogyakarta. Kemudian oleh penerima makanan takjil sate itu diberikan kepada Bandiman agar dijadikan santapan berbuka puasa.
Namun naas ternyata takjil sate itu mengandung kalium sianida yang dengan mudah ditemukan di pasaran atau bahasa sederhananya bisa pembaca beli pada racun tikus. Akibatnya anak kesayangan Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetrya (10) meninggal dunia karena keracunan. Sedangkan istri tercinta Titik Rini ikut teracuni namun alhamdulilah nyawanya terselamatkan.
Dilansir dari kompas.com dibawah ini penjelasan Bandiman saat memberikan sate untuk istri dan buah hatinya.
"Saya kasih satenya saja, saya minta 2 langsung saya makan dan anak saya juga makan 2 tidak apa-apa. Istri saya motong lontong dan dikasih bumbu sate disuapin ke anak saya, anak saya bilangnya pahit panas dan lari ke kulkas minum (air es)," jelas Bandiman.
Kemudian Naba jatuh tertelungkup sementara istrinya mengalami muntah-muntah. Selanjutnya keduanya dibawa ke rumah sakit. Namun naas sesampai di rumah sakit Naba meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat ditunjukkan dengan kasus yang semula ditangani Polsek Sewon ini segera diambil alih oleh Polres Bantul. Dengan modal CCTV dan keterangan Bandiman tersangka dapat ditangkap. Yakni warga Majalengka berinisial NA (25). Ternyata motif awal pertama adalah mengirimkan makanan tersebut kepada seorang penyidik polisi di Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta dengan motif utama sakit hati.
Penangkapan itu terjadi setelah pihak kepolisian bekerja selama 4 hari. Hal tersebut dijelaskan oleh Dir Reskimmum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya.
"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," ucap Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul pada Senin (3/5/2021).
Atas perbuatannya ini kemudian oleh pihak kepolisian NA disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak. Dibawah ini bunyi pasal diatas. Sebagai tambahan berikut isi kedua pasal diatas.
Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun".
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 berbunyi: "3. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/05/04/081355365/kronologi-kasus-sate-bera