Jhon Kei
Jhon Kei Resmi Divonis Penjara 15 Tahun

Jhon Key
HUKUMNEWS - Jhon Refra Kei atau lebih akrab dipanggil Jhon Kei yang merupakan terdakwa penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terdiri dari Yulisar, Eko Aryanto dan Kamaluddin memutuskan untuk memvonis penjara selama 15 tahun. Vonis tersebut dibacakan setelah jaksa menuntut penjara 18 tahun dikurangi masa tahanan.
Dilansir dari detik.com dibawah ini bunyi tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, "Menjatuhkan pidana kepada Jhon Refra alias Jhon Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," tuntut jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2011).
Menanggapi tuntutan itu Jhon Kei memberikan tanggapan berdoa agar jaksa penuntut umum mendapatkan karma. "Saya persilahkan kepada tuhan dan pengacara saya untuk membuat pledoi. Dan saya cuma berdoa kepada tuhan supaya karmanya berlaku untuk jaksa penuntut umum," ucap Jhon Kei di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa, (11/5/2021) saat sidang berlangsung.
Dalam pembelaannya Jhon Kei berdalih bahwa dirinya tidak membunuh hanya menyuruh menagih hutang. "Saya tidak pernah menyuruh membunuh, memukul. Saya menyuruh menagih, pada saat itu saat itu saya menyerahkan surat kuasa. Saya difitnah," ungkap Jhon Kei.
Berikut dibawah ini vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021). "Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun kepada Jhon Refra Kei alias Jhon Kei dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan dan memerintahkan tetap ditahan," ucap hakim.
Selain Jhon Kei keenam anak buahnya divonis penjara mulai dari 13 tahun, 14 tahun hingga 15 tahun. Mereka adalah:
1. Henra Yanto Notanubun divonis penjara 13 tahun penjara
2. Bony Haswerys Sedubun divonis penjara 13 tahun
3. Samuel Rahanbinan divonis penjara 13 tahun
4. Bukon Koko Bukubun divonis penjara 14 tahun
5. YeremiasFarfakhubun divonis penjara 13 tahun
6. Daniel Hendrik divonis penjara 15 tahun penjara
Kasus berawal dari kedatangan anak buah Jhon Kei pada 17 Juni 2020 ke rumah Nus Kei untuk menagih hutang. Kemudian anak buah Jhon Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih dan melakukan penyerangan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan tewasnya Yustus Corwin sedangkan rekannya Frengky Rongel mengalami luka berat.
Atas hal tersebut Jhon Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan Undang - Undang Darurat Nomo 12 Tahun 1951 Pasal 2. Sebagai tambahan dibawah ini isi pasal - pasal diatas
Pasal 88 KUHP berbunyi "Dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan".
Pasal 340 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun".
Pasal 351 KUHP berbunyi
"1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka - luka berat yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"
Pasal 170 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Undang - Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 berbunyi "Barangsiapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://news.detik.com/berita/d-5063337/7-fakta-john-kei-yang-kembali-ditangkap-polisi