Penipuan arisan
Bandar Arisan di Mojokerto Dibekuk Polisi Karena Diduga Menipu Nasabahnya

Tarmiati
HUKUMNEWS - Pihak Polisi Resor (Polres) Mojokerto berhasil menangkap seorang bos arisan yang diduga menipu ratusan anggota arisannya dengan modus arisan lebaran. Terduga penipuan yang bernama Tarmiati ini ditangkap di wilayah Sragen, Jawa Tengah, pada sabtu (25/5/2021).
Dilansir dari kompas.com dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Tiksnarto Andari Rahutomo. Tersangka melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan uang arisan anggotanya.
"Pelaku melarikan karena tidak bisa mengembalikan uang peserta arisan. Nilainya sekitar Rp 1 miliar," ucap orang nomor satu di Reskrim Polres Mojokerto itu.
Dalam pelariannnya Tarmiati mengajak suami dan anaknya. Namun keduanya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini terdapat sekitar 200 korban. Dimana setiap korban diberi pilihan paket yang dipilih dengan nominal antara Rp 3.000 hingga Rp 50.000 untuk disetor setiap minggunya. Dimana arisan ini sudah dimulai sejak tahun 2014 dan berjalan lancar. Namun semenjak tahun 2020 ternyata Tarmiati tidak bisa membagikan uang sesuai kesepakatan. Kemudian dirinya meninggalkan rumah sejak 6 April 2021. Sebelumnya Tarmiati tinggal di Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Nganjuk.
Untuk proses lebih lanjut Tarmiati diperiksa secara intensif di Mapolres Mojokerto.
Sebagai tambahan pasal penipuan adalah pasal penipuan adalah Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut.
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://regional.kompas.com/read/2021/05/23/130006378/kabur-usai-tipu-ratusan-emak-emak-total-rp-1-m