Pembunuhan di Temanggung
Jerat Pidana Untuk Orang Tua dan Dukun Pembunuh Aisyah di Temanggung

Aisyah
HUKUMNEWS - Sungguh malang nasib Aisyah karena anak cantik berusia 7 tahun itu dibunuh oleh orang tuanya sendiri karena dinilai anak jelmaan genderuwo yang merupakan penerawangan dari dukun bernama Haryono dan Budiono. Kedua orang tua Asiyah yang bernama Marsidi dan Suwartinah pun mengikuti saran dari Haryono dan Budiono untuk melakukan ritual.
Apalagi saat itu Aisyah dinilai nakal oleh orang tuanya sehingga semakin memperbesar kepercayaan orang tua Aisyah bahwa dia merupakan jelmaan gendruwo. Ruwatan yang dilakukan benar-benar diluar nalar manusia karena dilakukan dengan dimasukkan kepala Aisyah ke dalam bak mandi. Ruwatan pertama dilakukan pada Desember 2020 namun kondisi Aisyah tetap hidup. Akhirnya ruwatan terakhir pada Januari 2021 korban meninggal dunia.
Dilansir dari pojoksatu.id hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan pada Rabu (5/5/2021) di Polres Temanggung.
"Saat itu kepala korban dimasukkan ke dalam bak mandi berisi air oleh para pelaku hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia." jelas AKP Setyo Hermawan.
Pasca kepalanya ditenggelamkan di bak mandi berisi air korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Pasca pingsan Marsidi dan Suwartinah diberi sugesti bahwa Aisyah akan bangun dan kepribadiannya akan menjadi lebih baik. Ternyata hingga Mei 2021 Aisyah tidak kunjung hidup. Bahkan sudah membusuk layaknya jasad pada umumnya.
Jasad Aisyah sendiri yang berada di ruang tidur itu tidak menimbulkan bau menyengat terhadap tetangga sekitar. Karena jarak rumah Aisyah dengan tetangga lainnya cukup jauh. Selain itu oleh Marsidi dan Suwartinah setiap hari diberi pengharum ruangan dan kapur barus yang diletakkan di jenazah korban.
Kasus ini terungkap pasca kecurigaan paman korban akan tidak adanya Aisyah. Akhirnya peristiwa ini terbongkar pada Minggu (16/5/2021). Akibat peristiwa ini baik Marsidi, Surwartinah, Haryono dan Budiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Marsidi dan Surwatinah dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 subsider Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 3 subsider Pasal 351 KUHP ayat 3.
Sedangkan Budiono dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 75 C Jo Pasal 80 subsider Pasal 351 KUHP ayat 3.
Untuk rekan Budiono yakni Haryono dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76 Jo Pasal 80 ayat 3 subsider Pasal 351 KUHP ayat 3.
Sebagai tambahan dibawah ini isi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80. "Dalam hal anak sebagaiamana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)."
Sedangkan isi dari Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 3 adalah sebagai berikut. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah)."
Sedangkan bunyi dari Pasal 351 KUHP ayat 3 adalah sebagai berikut. "Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara palimg lama tujuh tahun."
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011928224/aisyah-dibunuh-karena-nakal-oleh-orang-tuanya-k