Habib Bahar Smith
Habib Bahar Smith Dituntut Penjara 5 Bulan

Habib Bahar bin Smith
HUKUMNEWS | JABAR - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tersangka kasus penganiayaan sopir taksi yakni Habib Bahar bin Smith dengan tuntutan penjara lima bulan penjara. Hal itu sesuai dengan isi dakwaan Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dilansir dari m.jpn.com dalam tuntutannya jaksa tidak menyertakan pasal pengeroyokan yakni Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 karena tidak terbukti di persidangan.
Dengan dasar Pasal 351 KUHP ini pihak jaksa menuntut Habib Bahar bin Smith dengan penjara 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan" demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021).
Alasan mengapa jaksa tidak menuntut maksimal karena Habib Bahar bin Smith dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu dengan korban sudah terjadi damai dan korban memaafkan Habib Bahar bin Smith.
Atas tuntutan jaksa tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada Habib Bahar bin Smith untuk menyampaikan Eksepsi atau nota keberatan.
Sebagai tambahan dibawah ini isi dari Pasal 351 KUHP yang dijeratkan kepada Habib Bahar Smith.
Pasal 351 KUHP
"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka - luka berat. Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun "
Editor :Heri Jatmiko
Source : bukamatanews.id