Omnibuslaw
Terkait Demo Omnibus Law Ricuh di Semarang 4 Mahasiswa Divonis Hukuman Percobaan

suasana didepan Pengadilan Negeri Semarang
HUKUMNEWS - Sebanyak empat mahasiswa yang menjadi tersangka terkait demo menolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 07 Oktober 2020 divonis penjara tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Artinya terdakwa ini tidak dipenjara namun dalam kurun waktu enam bulan tidak boleh melakukan tindak kejahatan. Apabila melakukan akan langsung dipenjara selama enam bulan.
Dilansir dari detik.com dibawah ini bunyi vonis yang dibacakan hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/6/2021).
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaiamana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP menghukum terdakwa dengan pidana selama tiga bulan penjara, dengan masa percobaan selama enam bulan," ucap hakim Sutiyono.
Para keempat terdakwa tersebut berinisial IAH, MAM, IRF dan NAA yang merupakan mahasiswa di perguruan kota Semarang. Menanggapi putusan hakim tersebut para mahasiswa akan memikirkan terlebih dahulu sampai tujuh hari kedepan.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 216 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang - undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5598191/tok-4-mahasiwa-semarang-div