Pangkalpinang
Buat Laporan Palsu Pria Ini Dipenjara Ternyata Modus Tilep Uang Perusahaan

tersangka saat konferensi pers
HUKUMNEWS - Seorang pria di Pangkalpinang yang bernama Faisal Alifi (19) tahun harus mendekam di penjara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangkalpinang karena membuat laporan palsu.
Dilansir dari Bangkapos.com kasus bermula saat Faisal Alifi membuat laporan bahwa uang perusahaan yang dimilikinya yakni Optik Internasional dirampok di wilayah Semabung, Bukintintan, Pangkalpinang.
Saat memberikan penjelasan keterangan Faisal Alifi ternyata banyak kejanggalan dan seeringkali berubah - rubah. Setelah diselidiki ternyata laporan tersebut palsu. Karena uang perusahaan yang sebesar Rp 1,4 juta itu digunakan untuk bermain trading saham melalui aplikasi Smarthpone miliknya.
Laporan perampokan palsu itu dilakukan karena tersangka takut dengan atasannya. Atas perbuatannya itu Faisal Alifi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi pasal 362 KUHP.
"Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksut untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah"
Terkait jumplah denda yang senilai enam puluh rupiah mengalami perubahan sesuai Peraturan Mahkamah Agung /PERMA No 2 Tahun 2012 yang berbunyi sebagai berikut.
"Mengendai denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu ) kali"
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://bangka.tribunnews.com/2021/06/07/pura-pura-dirampok-karyawan-optik-internasional-di-pangkalp