Tahanan kota
Dengan Alasan Kesehatan Status Tersangka Korupsi Ini Dirubah Menjadi Tahanan Kota

Majelis hakim membacakan putusan
HUKUMNEWS - Status penahanan tersangka kasus korupsi poyek cetak sawah tahun 2011 senilai Rp 500 juta atas nama Anwar Sani Taigan yang juga anggota DPRD Sumut statusnya berubah. Semula ditahan oleh kejaksaan kini berubah menjadi status tahanan kota.
Hal tersebut diputus oleh hakim anggota, Eliwarti pada Selasa (8/6/2021) setelah mendengar permintaan dari penasihat tersangka dengan alasan kesehatan karena tersangka akan dirujuk ke RS Murni Teguh Medan untuk menjalani operasi.
Dilansir dari tribunmedan.com dibawah ini bunyi penetapan status tersangka menjadi tahanan kota oleh majelis hakim
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk dialihkan status tahanan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan terdakwa," ucap majelis hakim
Kasus ini berawal saat tersangka dengan rekan lainnya menggunakan dana Kelompok Tani untuk menyelesaikan percetakan sawah baru seluas 100 hektare. Namun karena tidak dilakukan sesuai laporan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara membuat negara rugi sebesar Rp 5667.978.000.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi pasal diatas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu koporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://medan.tribunnews.com/amp/2021/06/08/hakim-bebaskan-anggota-dprd-sumut-terdakwa-korupsi-denga