Sodomi
Guru Ngaji dan Adiknya Sodomi Para Santrinya di Sidoarjo

tersangka saat konferensi pers
Hukumnews.com -Pihak Polresta Sidoarjo menangkap EW (36) dan saudaranya AH (31) yang berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Sidoarjo. Tersangka yang juga bekerja sebagai penjaga rumah penghafal Al-Qur'an dan sopir untuk santri ini merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah. Karena jauh dari istrinya membuat tersangka tidak bisa menahan nafsunya sehingga menyodomi tiga santri. Dimana perbuatan tersebut dilakukan berungkali.
Ironis memang dimana AH seorang guru ngaji telah menyodomi 25 santrinya begitu pula adiknya yang menyodomi tiga santri. Dimana modus yang digunakan adalah saat santri sedang tidur dan disertai dengan ancaman.
atas dasar perbuatan bejadnya ini tersangka dijerat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan bunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksut dalam Pasal 73E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dalam hal tindak pidana sebagaiamana dimaksut pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksuud ayat (1).
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5608775/ini-alasan-kakak-kandung-guru-ngaji-di-sidoarjo-t