Anji
Anji Ditangkap Karena Narkoba

Anji
HUKUMNEWS - Pihak Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Anji Manji di studio kawasan Cibubur, jumat (11/6/2021) pada pukul 19.30 WIB. Penangkapan itu terkait kepemilikan markoba di tangan musisi bekas vokalis band Drive tersebut.
Saat diamankan pihak kepolisian mengamankan batang ganja, ganja dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram. Modus yang digunakan Anji adalah memesan narkoba tersebut dari situs di Amerika. Narkoba tersebut dalam pengakuan Anji digunakan untuk rileks sehingga lebih produktif. Dimana dia mengaku menggunakan ganja sebanyak dua kali sejak September 2020 dengan durasi tidak rutin.
Oleh pihak kepolisian Anji dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127. Sebagai tambahan dibawah ini bunyi pasal diatas.
Pasal 111
"Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)"
Pasal 127
"Setiap penyalaguna
A. Narkotika golonfan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
B. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
C. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun "
Editor :Heri Jatmiko
Source : tribunnews.com