Kotoran kucing
Berkas Majikan Diduga Aniaya dan Memberikan Kotoran Kucing Kepada Pembantunya Resmi P-21

Lambang kejaksaan negeri
Hukumnews.com - Berkas majikan yang diduga menganiaya dan memberikan kotoran kucing untuk makan asisten rumah tangganya dinyatakan sudah lengkap. Dimana berkas tersebut sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sehingga dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan.
Kasus bermula pada saat FF memperkerjakan EAS sebagai asisten rumah tangga sejak April 2020. Selama bekerja itulah EAS mengaku mendapatkan kekerasan dari FF.
Kemudian FF membawa EAS ke pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan bahwa asisten rumah tangganya mengalami gangguan jiwa. Namun petugas Liponsos saat merawat EAS melihat kejanggalan yakni banyak luka lebam ditubuh EAS.
Dalam pengakuannya EAS mengaku mendapatkan kekerasan fisik. seperti disetrika hingga disuguhi mkanan dicampur kotoran kucing. Hal itu dilakukan karena EAS disuruh membuang kotoran kucing. Namun dijawab oleh EAS akan membuang kotoran kucing itu nanti. Sehingga makanan yang dimakan oleh EAS ternyata dicampur kotoran kucing.
Atas perbuatannya ini FF dijerat Undang - Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Subsider Pasal 351 KUHP. Sebagai tambahan dibawah ini bunyi pasal diatas.
Pasal 351 KUHP
"
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2.Jika perbuayan mengakibatkan luka - luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
3.Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana "
Undang - Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44
"
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidama dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
2.Dalam hal perbuatan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta)
3.Dalam hal perbuatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun atau denda paling banyal Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). "
Editor :Heri Jatmiko
Source : beritajatim.com