Covid-19
Pemuda Pelanggar Prokes dan Lawan Petugas di Ciputat Dijerat UU Karantina

Potongan video yag viral
HUKUMNEWS | JAKARTA - Viral di media sosial seorang pemuda di Ciputat beradu mulut dengan aparat gabungan anggota TNI, Polri dan Satpol PP karena melanggar peraturan kesehatan yakni tidak memakai masker. Pemuda itu mengaku keponakan dari jendral polisi bintang dua tepatnya di bagian Korlantas.
Diketahui pemuda itu melintas di kawasan Bundaran Maruga, jalan Raya Ciater menuju Gedung Balai Kota Tangerang Selatan. Karena kedapatan melanggar prokes pemuda itu melawan saat akan diberi sanksi sosial.
Dilansir dari kompas.com pasca viralnya video itu kemudian pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Undang - Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Karantina dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi pasal - pasal diatas
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 berbunyi
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang - halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta"
Pasal 216 KUHP ayat 1
"Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang - undang oleh pejabat yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang - halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang - undang yang dilakukan oleh salah pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/18324781/pemuda-yang-mengaku-keluarga-jenderal-dan-la