Nia ramadhani
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
HUKUMNEWS - Kasus bermula saat pihak kepolisian menangkap ZN seorang sopir. Dimana dia diketahui memiliki sabu-sabu yang dalam pengakuannya adalah milik majikannya yakni Nia Ramadhani. Kemudian kepolisan melakukan penggeladahan di rumah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dirumah itu kepolisian menemukan barang bukti berupa alat isap sabu dan sabu-sabu.
Dalam pengakuannya Nia Ramadhani mengaku menggunakan sabu-sabu tersebut bersama suaminya Ardie Bakrie. Beberapa waktu kemudian Ardie Bakrie diketahui menyerahkan diri ke kepolisian,
Dilansir dari detiknews.com hal yersebut dijelaskan oleh Humas Polda Metri Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Atas perbuatannya ini Nia Ramadhani dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika Pasal 127 dengan bunyi:
"1. Setiap penyalahguna narkoba
A. Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
B. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
C. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun"
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://news.detik.com/berita/d-5635798/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-jadi-tersangka-narkoba