Covid-19
Remaja Pengeroyok Polisi di Cilandak Jakarta Barat dijerat Pasal berlapis
Cuplikan video pengeroyokan anggota polisi..sumber :@bodnation
Hukumnews.com - Secara resmi kepolisian menetapkan tersangka para pengeroyok anggota kepolisian Polsek Cilandak di jalan T B Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka adalah tiga orang dimana lainnya masih berstatus buron.
Akibat tindakan mereka yang mengeroyok Iptu Suwardi pada saat membubarkan balapan liar pada Kamis (8/7/2021) mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 316 KUHP. Dilansir kompas.com hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Aziz Adriansyah pada Jumat (9/7/2021).
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 316 KUHP..
Pasal 170 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan podana penjara paling lama lima tahun enam bulan "
Pasal 212 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang - undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanyya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 214 KUHP, "Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"
Pasal 316 KUHP, "Hukuman yang ditentukan dalam segala pasal yang diatas dari bab ini dapat ditambah dengan sepertiganya kalau penghinaan itu dilakukan terhafap seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah"
Pasal 207 KUHP, "Barangsiapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2021/07/09/17251591/pengeroyok-polisi-di-tb-simatupang-cilan