Gorontalo
Penyebar Video Mesum Bersama Pacar Dibekuk di Gorontalo

Tersangka
HUKUMNEWS - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil menangkap pelaku penyebar video porno yang meresahkan masyarakat Gorontalo. Pemeran perempuan dalam video itu adalah salah satu siswi SMK di Gorontalo sedangkan pasangannya juga adalah penyebar video porno tersebut.
Dilansir dari gopos.id dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengungkapkan, bahwa video tersebut direkam disalah satu hotel di wilayah Gorontalo pada 20 Mei 2021 dan disebar pada Juni 2021. Tersangka AP tega menyebar video mesum tersebut karena kekasihnya diketahui berkomunikasi dengan pria lain sehingga dirinya cemburu.
Atas perbuatannnya tersangka dijerat Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang IT Pasal 29 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sebagai tambahan di bawah ini bunyi Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang IT Pasal 29.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditunjukkan secara pribadi".
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://gopos.id/polres-gorontalo-bekuk-pemeran-pria-sekaligus-penyebar-video-syur-siswi-smk/