Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno

Gedung KPK, Foto detik.com
HUKUMNEWS | JAKARTA - Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji harus menelan pil pahit karena praperadilannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (20/7/2021).
Hakim tunggal yakni Siti Hamidah menilai bahwa KPK sudah menetapkan tersangka karena sudah berdasarkan dua alat bukti. Dilansir dari detik.com dibawah ini petikan putusan tersebut.
"Penetapan telah memenuhi bukti, bahkan memenuhi 2 alat bukti yang sah. Termohon telah berhasil menunjukkan bukti. Penetepan tersangka sah dan sudah berdasarkan hukum"
Dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan pejabat Direktorat Pajak lainnya sebagai tersangka yakni Dadan Ramdani. Dimana dalam kasus ini terjadi transaski suap senilai Rp 37 miliar.
Para pejabat Direktorat Pajak dalam kasus ini dijerat Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Tipikor Pasal 12 huruf a atau pasal b. Sedangkan pihak penyuap dijerat Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Pasal 6.
Sebagai tambahan status tersangka di Indonesia minimal dua alat bukti, hal ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Dimana alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat dan petunjuk.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 183 KUHAP
"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya "
Editor :Heri Jatmiko
Source : detik.com