PLN
Lelaki yang Meludahi Petugas PLN Dipolisikan

Foto m.kumparan.com
HUKUMNEWS | MEDAN - Pasca viralnya video pria yang memarahi dan meludahi petugas PLN yang sedang bertugas melakukan penagihan pembayaran listrik. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Diketahui pelaku bernama M Reza Sitio adalah warga Medan dimana pelaku mengakui kesalahannya. Alasan mengapa dia melakukan tindakan hal itu karena merasa sedih dengan statement petugas PLN tersebut.
Lebih jelasnya Reza merasa tersinggung karena petugas PLN memutus listrik di kafenya padahal sedang menerima pesanan pelanggan ditambah sedang mentraining barista. Diketahui pelaku memiliki tunggakan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan Rp 75.000.
Atas tindakan itu kemudian korban melaporkan ke kepolisian. Dilansir dari kumparan.com hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution.
"Kami amankan seorang laki - laki atas dugaan laporan polisi dari ibu Ayu Miranda pada Sabtu dini hari 01.00 WIB tanggal 31 Juli di Jalan Brigjen Katamso," jelas AKP AW Nasution kepada wartawan pada Sabtu (31/7/2021).
Tersangka sendiri oleh pihak kepolisian dijerat Pasal 335 ayat (1) subsider Pasal 315 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 335 KUHP
" Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu ribu limaratus rupiah
1. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain"
Berikut bunyi pasal 315 KUHP
"Tiap - tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik dengan lisan atau tulisan maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Editor :Heri Jatmiko
Source : m.kumparan.com