Muhammad Kece
Youtober Muhammad Kece Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Hukumnews.com - Pihak kepolisian secara resmi menetapkan youtober atas nama Muhammad Kece sebagai tersangka. Dilansir dari kompas.com hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi persnya di Mabes Polri pada Rabu (25/8/2021).
Kasus ini bermula dari youtober bernama Muhammad Kece mengguggah isi konten di Youtobe yang berisi konten bersifat penistaan agama. Yakni merendahkan dan melecehkan Islam serta Nabi Muhammad dimana kemudian viral di media sosial. Kemudian seorang warga melaporkannya ke Bareskrim Polri yang kemudian diterbitkan laporan itu sejak 21 Agustus 2021.
Kemudian Youtober itu ditangkap di Badung, Bali. Kemudian dia dijerat Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2).
Dibawah ini bunyi No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2)
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/
Atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)"
Dibawah ini bunyi No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2)
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah)"
Editor :Heri Jatmiko
Source : kompas.com