Ngaku Utusan Jokowi AH Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Menipu

wartakota.tribunnews.com
Hukumnews.com - Secara resmi pihak Polres Metro Jakarta Barat menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan korban Fahri Azmi (25) yang berprofesi sebagai artis. Penipuan itu dilakukan dengan modus sebagai utusan Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari wartakotalive.com Kanit Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy menegaskan hal tersebut. "Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka di AH." Ucap AKP Avrilendy pada Sabtu (28/8/2021).
Dimana dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta. Dalam laporan bernomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dijelaskan bahwa tersangka bertemu korban saat ulang tahun korban. Kemudian tersangka meminta dana talangan kepada korban sebanyak Rp 75 juta. Tapi hingga saat ini belum dikembalikan sehingga korban membawa masalah ini ke ranah pidana.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sebagai tambahan dibawah ini bunyi kedua pasal diatas.
Pasal 378 KUHP
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun "
Bunyi Pasal 372 KUHP
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahtan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Editor :Heri Jatmiko
Source : wartakota.tribunnews.com