Metamfitamina
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Perberat Vonis Terdakwa Pengedar Metamfitamina Tanpa Izin di Klaten
Gedung Pengadilan Tinggi di Semarang
HUKUMNEWS - Pihak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima banding dari pihak Kejaksaan Negeri Terkait vonis terdakwa DM (49) warga Mranggen, Kec Jantion, Kab Klaten terkait perbuatannya yang terbukti mengedarkan Metamfetamina di wilayah Klaten.
Semula oleh pihak Pengadilan Negeri Klaten terdakwa divonis penjara selama 2 tahun. Namun pihak jaksa mengajukan banding yang kemudian diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi, Sehingga terdakwa divonis menjadi 4 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Klaten pada Selasa (16/3/21) malam. Saat akan melakukan transaksi jual beli Metametafina di depan salah satu toko ritel yang terletak di Dusun Belangwetan, Kec Klaten Utara, Klaten. Namun sebelum transaksi selesai pihak kepolisian menciduknya.
Dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 potongan lakban warna kuning berisi sabu, 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Atas perbuatannya ini terdakwa oleh pihak berwajib dinyatakan tidak berwenang memiliki Metamfetamina seberat 0,69 gram. Dimana barang terlarang itu masuk dalam golongan 1 nomor 61 lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1). Dengan tuntutan penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 subsidair 4 bulan penjara.
Namun putusan majelis hakim Pengadilan Klaten berbeda dengan tuntutan jaksa dimana terdakwa dinyatakan tidak terbukti sesuai Dakwaan Primair (utama) namun memenuhi unsur Dakwaan Subsidair (pengganti) yakni "Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman".
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Klaten memvonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp800.000,00 dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 bulan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 90/Pid.sus/2021/PN Kln tanggal 05 Agustus 2021 itu pihak Kejaksaan Negeri Klaten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dimana hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai I Nyoman Karma, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota yakni Sunardi, S.H. Dan Santun Sinamora, S.H., M.H. memutuskan untuk menerima banding dari Kejaksaan Tinggi Klaten dengan putusan penjara 4 tahun penjara dan denda Rp800.000,00 bila tidak dilaksanakan maka diganti dengan penjara 2 bulan. Berikut bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Senin 20 September 2021.
"Menyatakan terdakwa Didik Maryanto bin Sunar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman" sebagaiamana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Didik Maryanto bin Sunar (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan".
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Undang - Undang N0 36 Tahun 2009 Tentang Psikotropika Pasal 114.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan Pengadilan Tinggi No 431/Pid.Sus/2021/PT SMG