Pencurian
PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun Maling Motor di Kos-kosan Ngaliyan, Korbannya Pernah Satu Kos
Pengadilan Negeri Semarang /Hery Jatmiko
Hukumnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai oleh Asep Permana dengan hakim anggota yakni Kairul Soleh dan Gatot Sarwadi memutus vonis penjara terdakwa pencuri sepeda motor dengan penjara 1 tahun dipotong masa tahanan.
Dalam putusan pada tanggal 5 Oktober 2021 itu majelis hakim juga menyuruh agar barang bukti 1 buah BPKB datas kendaraan Suzuki Satria FU dikembalikan kepada. Korban. Selain itu 1 Flashdisc berisi rekaman CCTV kasus pencurian dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU juga dikembalikan kepada korban. Selain itu terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00.
Terdakwa atas nama Ryan Bayu Pratama (23) sebelumnya beraksi di Rumah Kos Slamet Riyadi di Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Dalam aksinya yang dilakukan pada Selasa (6/7/2021 ) itu dilakukan bersama temannya Saiful (masih buron) terdakwa mencuri motor Suzuki Satria FU milik korban Dirta Ari. Kebetulan terdakwa pernah kos ditempat tersebut sehingga mudah memahami situasi. Selain itu terdakwa mudah membawa motor tersebut karena tidak dikunci. Sebab motor tersebut modifikasi.
Motor tersebut digunakan sendiri bukan untuk dijualbelikan. Pasca mendapat laporan pencurian kemudian Polsek Ngaliyan segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (8/7/2021) di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.
Mirisnya ternyata terdakwa mengenal korban dimana mereka saling kena karena dulunya adalah satu kos. Atas perbuatannya ini terdakwa dituntut oleh pijak jaksa dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan. Terdakwa sendiri sebelumnya merupakan residivis kasus pengeroyokan yang keluar bui pada tahun 2019 dengan pemenjaraan selama 1,3 bulan.
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan PN Semarang 572/PID.B/2021/PN SMG