Kecelakaan
PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan Sopir Angkot Penyebab Kecelakaan di Jl Urip Sumoharjo

Persidangan di PN Semarang/Hery Jatmiko
MENGADILI
1.Menyatakan terdakwa Nuswan Bin Alm Marto Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi pasal diatas
1.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4.Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Read more info "PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan Sopir Angkot Penyebab Kecelakaan di Jl Urip Sumoharjo" on the next page :
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA