Satpol PP kab Kudus
Satpol PP Kab Kudus Digugat Terkait Penutupan Usaha Ternak Ayam
Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah/ Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Imam Shof'I selaku warga Desa Glagah, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Menggugat Satpol PP Kabupaten Kudus ke Pengadilan Tata Usaha Jawa Tengah/PTUN Jawa Tengah pada 7 Juli 2021.
Hal tersebut terkait Putusan Kepala Satpol PP Kab Kudus Nomor : 300/196/24.03/2021 Tanggal 04 Maret 2021 Perihal Pengosongan Kandang Ayam milik Imam Shof'I.
Dalam gugatan itu pihak penggugat merasa mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp. 263.360.000,00 karena sebanyak 3.292 ekor ayamnya mati.
Dasar gugatan karena penggugat merasa sudah mendapatkan surat dari Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus yang berisi tempat usaha ternak ayamnya telah sesuai ketentuan dan diperbolehkan berdiri.
Alasan selanjutnya adalah Surat Peringatan 1 dari pihak Satpol PP Kab Kudus dianggap salah tempat karena alamat penulisan tempat salah. Alasan ketiga Surat Peringatan ke 2 dianggap tidak kredibel karena berupa hasil scan dan tampak pengaturan ukuran kertas.
Alasan keempat adalah dalam surat pengaduan warga terdapat tanda tangan palsu yang kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan tengah ditangani oleh Polres Kudus.
Sehingga penggugat merasa pihak tergugat tidak menghormati proses hukum pemalsuan tanda tangan padahal pemalsuan tanda tangan pengaduan warga tersebut termasuk satu kesatuan dari sengketa usaha milik penggugat.
Dengan dasar alasan lainnya ini penggugat meminta kepada majelis PTUN Jawa Tengah untuk membatalkan Keputusan Kepala Satpol PP Kab Kudus Tentang Pengosongan Kandang Ayam milik penggugat.
Pihak tergugat yakni Satpol PP Kab Kudus memberikan eksepsi/ keberatan yakni. Pertama bahwa gugatan sudah kedaluarsa karena sesuai Undang - Undang No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN gugatan diajukan maksimal 90 hari. Sehingga gugatan tersebut dianggap sudah kedaluarsa.
Kedua penggugat tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan. Ketiga adanya warga terganggu akibat usaha milik penggugat yakni bau, pencemaran udara dan banyak lalat.
Keempat pihak Satpol PP Kab Kudus merasa sudah memberi waktu satu tahun dengan berbagai surat Peringatan. Kelima terkait proses hukum pemalsuan surat aduan warga pada dasarnua tidak menghalangi untuk eksekusi penyegelan yang dilakukan Satpol PP.
Sebab tidak ada peraturan perundangan yang memerintahkan pemberhentian penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP karena adanya laporan tindak pidana.
Keenam karena mencabut surat pernyataan untuk mentaati peraturan perundang - undangan terkait usaha ternak ayam kemudian pihak Satpol PP Kab Kudus melakukan penyegelan tempat usaha penggugat dengan didahului Surat Peringatan dan Surat Pengosongan Kandang Ayam.
Dalam eksepsinya ini Pihak Satpol PP Kab Kudus juga menyertakan 43 dokumen barang bukti serta mengajukan saksi meringakan sebanyak 3 orang.
Dalam putusannya ini majelis hakim di PTUN Jawa Tengah yang dipimpin Oenon Pratiwi, S.H., M.H. Menolak semua gugatan penggugat karena surat pernyataan penggugat untuk mentaati peraturan tentng peternakan ayam yang digunakan dasar dari Keputusan Satpol PP Kab Kudus Tentang Penyegalan Kandang Ayam milik penggugat dianggap sah.
Selain itu surat keberatan dari warga sekitar dari adanya usaha peternakan ayam tersebut juga merupakan salah satu alasan majelis hakim menolak semua isi gugatan.
Berikut isi dari Putusan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah yang dibacakan pada 4 November 2021
MENGADILI
1. DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
II. Dalam Pokok Sengketa
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.500,00
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan Nomor 64/G/2021/PTUN.SMG