Korban Investasi Fiktif di Jambi Laporkan Kasus Rp467 Juta ke Kantor Hukum Mansur

Seorang warga Jambi menjadi korban Dugaan kasus investasi fiktif senilai Rp467.700.000 di Kota Jambi resmi dilaporkan ke Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mansur, S.H., M.M. & Partner.
JAMBI - Dugaan kasus investasi fiktif senilai Rp467.700.000 di Kota Jambi resmi dilaporkan ke Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mansur, S.H., M.M. & Partner.
Seorang warga Jambi menjadi korban setelah mempercayakan dana investasinya kepada pria bernama Ambo Intang, yang mengaku memiliki koneksi dengan aparat kepolisian di Polda Jambi.
Kasus bermula ketika korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengenal Ambo melalui seorang tetangga di kawasan Villa Kenali, Kota Jambi. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya menjadi sangat akrab. Keluarga korban bahkan sering berkunjung ke rumah Ambo dan makan bersama, sehingga timbul rasa percaya yang mendalam.
Menurut korban, Ambo menawarkan peluang investasi dengan iming-iming hasil cepat, aman, dan disebut telah berjalan lama dengan pengawasan pihak kepolisian. Pelaku meyakinkan bahwa dana akan berputar setiap dua hingga tiga hari.
“Saya percaya karena dia meyakinkan seolah-olah semua terkendali. Katanya ada kerja sama dengan pihak kepolisian. Saya transfer bertahap dari 21 Mei sampai 25 Juni 2024, totalnya Rp467,7 juta,” ungkap korban saat diwawancarai di Jambi.
Namun sejak akhir Juni 2024, komunikasi dengan pelaku terputus. Nomor telepon korban diblokir, dan Ambo menghilang tanpa kabar. Istri pelaku sempat menenangkan korban dengan alasan ada kendala teknis, tetapi setelah itu tidak ada lagi kejelasan.
Korban sempat mendatangi rumah orang tua Ambo di kawasan Tangkilt Baru, namun mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak pulang. Tak ingin menyerah, korban kemudian menunjuk Kantor Hukum Mansur, S.H., M.M. & Partner sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.
“Kami sedang mengkaji semua bukti. Langkah hukum akan kami ambil karena ada indikasi kuat penipuan berencana dan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi,” tegas Mansur, S.H., M.M., kuasa hukum korban, Senin (6/10/2025).
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik Jambi. Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku wartawan dan berhubungan dengan aparat dianggap mencoreng profesi jurnalis serta merusak kepercayaan masyarakat.
Pihak kuasa hukum memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum. Mansur menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah tegas hingga pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian korban dan dana yang disalahgunakan.
“Kami ingin kasus seperti ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap investasi tanpa izin resmi dan janji keuntungan tidak masuk akal,” pungkas Mansur.
Editor :Yefrizal