SKB Tiga Menteri
MA Mencabut SKB Seragam Sekolah yang Dikeluarkan Mendagri, Menag dan Mendikbud

seragam pelajar
HUKUMNEWS - Secara resmi Mahkamah Agung mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggerakan Pemda jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam SKB itu pada intinya berisi tentang mencabut hak pemerintah daerah untuk menentukan seragam atau atribut yang bersifat kekhususan agama. Sehingga setiap murid diberi hak untuk memilih antara memakai atau tidak memakai seragam yang bersifat atribut.
Kemudian SKB 3 Menteri ini kemudian diujikan di MA dengan pihak yang mengajukan Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Dengan pihak termohon Mendikbud, Mendagri dan Menag. Dalam Perkara Nomor 17 P/HUM/HUM/2001 ini diputuskan oleh majelis hakim pada 3 Mei 2021. Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan keberatan dimana berisi memerintahkan kepada Mendikbud, Mendagri dan Menag agar mencabut isi SKB tersebut.
Sehingga dengan adanya putusan MA tersebut maka setiap sekolah maupun pemerintah daerah diberi hak untuk menentukan penggunaan atribut yang bersifat khas agama ke murid-murid sekolah di Indonesia.
Dilansir dari detik.com sebelum diujikan di MA banyak pihak yang menanggapi SKB tersebut. Seperti pihak pemerintah yang diwakilli oleh Menteri Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa penekanan SKB lebih kepada penggunaan seragam tanpa kekhususan tertentu khususnya terkait keagamaan. Karena hal tersebut bersifat individu baik dari murid, guru maupun orang tua murid itu sendiri.
"Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," ucap Menteri Nadiem Makarim pada Rabu (3/2/2021).
Sedangkan pihak yang keberatan dengan SKB 3 Menteri itu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar SKB 3 Menteri itu direvisi. Hal itu dijelaskan dalam keterangan tertulis berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'.
Dimana alasan MUI meminta agar SKB 3 Menteri itu dikaji kembali karena pelarangan kewajiban menggunakan seragam sekolah dengan kekhasan agama tertentu merupakan pembiasan dari proses pendidikan agama dan pendidikan akhlak mulia kepada peserta didik.
Terkait keputusan MA yang meminta agar SKB 3 Menteri itu dicabut. Pihak kementrian dalam negeri yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny irwan kepada wartawan. Menyatakan bahwa institusinya menghormati keputusan MA tersebut.
"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," ucap Benny Irwan kepada wartawan pada Jumat (7/5/2001).
Untuk langkah selanjutnya Kemendagri akan menunggu dokumen putusan MA tersebut. Yang kemudian akan dikoordinasikan dengan dua kementrian terkait yakni Kemendikbud dan Kemenag.
"Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementrian lain. Tentunya perlu koordinasi dengan kementrian-kementrian tersebut. Sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut," tanda Benny Irwan.
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://news.detik.com/berita/d-5561980/pro-kontra-skb-3-menteri-soal-seragam-sekolah-hingga-diperin