SKB Tiga Menteri
Tanggapan Komnas HAM Terkait Pembatalan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Oleh MA

wakil ketua komnas HAM Beka Ulung Hapsara
HUKUMNEWS - Secara resmi Mahkamah Agung mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggerakan Pemda jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait putusan itu pihak Komnas HAM mengaku menghormati putusan MA tersebut. Namun Komnas HAM juga meminta agar pihak pemerintah membuat kebijakan yang berisi memberikan perlindungan terkait sikap saling menghormati keragaman terkait hak asasi manusia.
Dilansir dari Tribunnews.com berikut ucapan lengkap Wakil Ketua Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Tribunnews.com.
"Komnas HAM menghormati proses hukum dan keputusan Mahkamah Agung, tapi kami juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait seragam peserta didik yang memastikan penghormatan terhadap keberagaman dan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk ekspresinya," ucap Beka Ulung Hapsara pada Minggu (9/5/2021).
Namun perlu digaris bawahi Komnas HAM mendukung SKB 3 Menteri tersebut karena memberikan kebebasan berekspresi dalam hal penggunaan seragam bagi peserta didik.
"Karena negara tidak boleh melarang dan memaksanakan ekspresi kebabasan beragama dan berkeyakinan seseorang," jelas Beka Ulung Hapsara.
Terkait keputusan MA membatalkan SKB 3 Menteri tersebut pihak Komnas HAM berharap agar pemerintah membuat kebijakan yang berisi memberikan perlindungan terkait sikap saling menghormati keragaman terkait hak asasi manusia.
"Karenanya saya berharap kebijakan pemerintah daerah harus didasarkan pada konstitusi yang melindungi dan menghormati keragaman serta hak asasi manusia sebagai bagian dari amanat konstitusi juga," pungkas Beka Ulung Hapsara.
Sebagai tambahan SKB 3 Menteri ini diujikan di MA dengan pihak yang mengajukan Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Dengan pihak termohon Mendikbud, Mendagri dan Menag. Dalam Perkara Nomor 17 P/HUM/HUM/2001 ini diputuskan oleh majelis hakim pada 3 Mei 2021. Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan keberatan dimana berisi memerintahkan kepada Mendikbud, Mendagri dan Menag agar mencabut isi SKB tersebut.
Sehingga dengan adanya putusan MA tersebut maka setiap sekolah maupun pemerintah daerah diberi hak untuk menentukan penggunaan atribut yang bersifat khas agama ke murid - murid sekolah di Indonesia.
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/05/09/respons-komnas-ham-soal-putusa