Jerinx
Jerix Dilaporkan ke Kepolisian Terkait Ancaman

radarbali.jawapos.com
HUKUMNEWS | JAKARTA - Untuk kedua kalinya Jerinx atau pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina berurusan dengan hukum. Hal ini berawal dari seorang bernama Adam Deni Gearaka yang melaporkannya atas dugaan ancaman kekerasan. Laporan tersebut dialamatkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya ini, Adam mengaku ditelepon Jerinx dengan kalimat mengancam. Dirinya mengaku sudah membuka pintu mediasi tapi dirinya merasa tidak direspon baik. Sehingga melaporkan Jerinx ke kepolisian pada Sabtu (10/07/2021).
Dalam laporan itu dirinya melaporkan Jerinx dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang IT Pasal 29 Junto Pasal 45.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang IT Pasal 29 Junto Pasal 45 dan Pasal 335 KUHP
Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang IT Pasal 29 Junto Pasal 45 dan Pasal 335 KUHP
Pasal 29
"Setiap orang dengan sengaja akan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen yang berisi ancaman atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi "
Pasal 45
"Setiap orang dengan sengaja akan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen yang berisi ancaman atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Sedangkan bunyi Pasal 335 KUHP adalah
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
Editor :Heri Jatmiko
Source : cnnindonesia.com