ambulans yogyakarta
Perusak Ambulans di Yogyakarta Ditangkap

Foto; jogja.suara.com
HUKUMNEWS | YOGYAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap Irvan Yunianto (28) warga Kelurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Dia ditangkap karena terbukti melakukan pengrusakan terhadap mobil ambulans SAR DIY pada Selasa (13/7/2021).
Hal itu terjadi saat mobil ambulans bernomor plat K 8489 ZA itu membawa pasien. Kemudian ditengah jalan mobil ambulans tersebut dicegat oleh tersangka. Sempat terjadi cekcok namun kemudian dilerai seseorang.
Saat meneruskan perjalanan ternyata mobil ambulans itu dirusak tersangka. Yakni dipecah menggunakan helm. Kemudian sopir ambulans melaporkan ke Polres Bantul.
Dilansir dari jogja.suara.com kemudian pihak Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka lengkap dengan alat bukti. Yakni motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 6229 IG.
Hasilnya tersangka oleh Polres Bantul dijerat Pasal 406 KUHP.
Sebagai tambahan di bawah ini bunyi Pasal 406 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu seluruhnya atau sebagaian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Editor :Heri Jatmiko
Source : jogja.suara.com