UNEJ
Dosen UNEJ Tersangka Pencabulan Menjalani Sidang Perdana

jatim.inews.id
HUKUMNEWS - Tersangka pencabulan kepada keponakannya dengan inisial RH yang merupakan dosen di Universitas Negeri Jember (UNEJ) menjalani sidang pertama. Dilansir dari SuaraMalang.I'd sidang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, (21/7/2021).
Sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena korban dibawah umur. Sidang ini digelar secara virtual dimana tersangka mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA- Jember. Sedangkan majelis hakim dan jaksa di PN Jember.
Tersangka RH sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur setelah banyak barang bukti yang berhasil digali pihak Polres Jember. Mulai dari keterangan saksi dengan surat visum psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, keterangan ahli dan bukti rekaman suara saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban.
Tersangka RH sendiri dijerat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82.
Dibawah ini bunyi dengan bunyi Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 sebagai berikut. " 1. Setiap yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar 2.Dalam hal tindak pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pendidikan atau aparat pelindung amak ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman penjara ayat (1)."
Editor :Heri Jatmiko
Source : Jatim.inews.id