Poligami
Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Bambang Diadili

Sumber : https://www.google.com/amp/s/realita.co/amp/baca-3600-ngaku-perjaka-bambang-kesuma-jaya-diadili
Hukumnews.com - Menikah lagi tanpa izin kepada istri pertama membuat Bambang Kusuma Jaya Bin Alm Drs. H. Marzuki diadili di PN Surabaya. Agenda pemeriksaan pada Senin (30/8/2021) adalah pemeriksaan saksi.
Dilansir dari realita.co agenda pemeriksaan adalah mendengarkan saksi yang merupakan petugas KUA Semampir Surabaya bernama Sabran dan petugas KUA Mojokerto bernama Mohammad Adib.
Dalam keterangannya saksi Sabran menjelaskan bahwa dalam berkasnya terdakwa membawa berkas dengan status perjaka.
"Status (tertulis) jejaka, pernikahan dengan Carolina tanggal 4 Februari 2019," jelas Sabran.
Petugas KUA Mojokerto bernama Mohammad Adib dikesempatan yang sama menjelaskan juga bahwa terdakwa masih berstatus suami sah dari Martha dan belum cerai. Hal itu sesuai kutipan Akta Nikah Nomor.387/50/IX/2004 tanggal 14 September 2004.
"Status masih belum cerai, masih sah," jelas Mohammad Adib.
Oleh karena itu jaksa menganggap terdakwa telah menikah lagi secara diam - diam tanpa izin dari istri sahnya. Dimana alamat semula saat menikah dengan istri pertama adalah di Kel Dahanrejo, Kec Kebonmas, Kab Gresik dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Terdakwa sendiri menikah dengan saksi Charolina secara siri yang kemudian disahkan secara negara pada 4 Februari 2019 didepan saksi Sabran selaku petugas KUA di Kec Sampir, Surabaya. Dimana saksi dalam perkawinan itu adalah Sdr Herman Supeno dan Asmari.
Dengan dasar Kutipan Akta Nikah Nomor. 0081/014/II/2019 tanggal 04 Februari 2019 inilah dilakukan tasyakuran perkawinan di rumah Charolina yang dihadiri Wakil RT 11, RW 5, Kel Sidotopo, Kec Semampir, Surabaya.
Pada 23 April 2019 inilah saksi Martha selaku istri pertama dari terdakwa melihat rekaman perkawinan Bambang Esuma dengan saksi Charolina di media sosial kemudian membawanya ke jalur hukum.
Hal itu dilakukan karena pasca perkawinan dengan saksi Charoline terdakwa tidak pernah pulang kerumah dan tidak memberi nafkah kepada keluarganya. Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 279.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 263 KUHP dan Pasal 279 KUHP
Pasal 263 KUHP
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan. dengan maksut akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat - surat itu seolah - olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama - lamanya enam tahun"
Pasal 279
"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan - perkawinannya yang ada menjadi penghalang sah untuk itu
2. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu"
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://www.google.com/amp/s/realita.co/amp/baca-3600-ngaku-perjaka-bambang-kesuma-jaya-diadili