Cilacap
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tolak Gugatan Klaim Kepemilikan Tanah Pasar Kemojin di Cilacap

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/HERY JATMIKO
HUKUMNEWS - Secara resmi pihak Pengadilan Tinggi menolak banding dari Daniel Sukemi dan Siswanto yang mengklaim atas kepemilikan tanah yang terletak di atas Pasar Kemojin yang terletak di Desa Kemojin, Kec Binangun, Kab Cilacap. Klaim tersebut diwujudkan dengan gugatan perdata kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam gugatannya itu penggugat merasa dirugikan atas adanya Sertifikat Hak Pakai diatas Pasar Kemojin yang menjadi milik negara.
Dasar keberatannya adalah para penggugat merasa bahwa tanah tersebut milik waris mereka bernama Ki Sanrakim. Dimana tanah tersebut pada tahun 1930 dipinjamkan untuk pendirian pasar. Dasar waris tersebut adalah Surat Keterangan Silsilah Waris yang disahkan oleh Kepala Desa Kemojing.
Gugatan tersebut mencantumkan isi Pasal 1365 KUHPerdata dimana menuntut ganti rugi sebesar Rp 13.980.000. Serta agar hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai diatas Pasar Kemojin.
Oleh pihak tergugat yakni Pemkab Cilacap yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap ditangkis dengan beberapa argumen.
Pertama gugatan penggugat dinilai kabur karena yang melaksanakan pinjam meminjam tanah tersebut adalah Ki Sanrakim bukan penggugat.
Kedua penggugat tidak menjelaskan batas tanah yang digugatkan, ketiga gugatan dinilai cacat formil karena hanya diajukan kepada Pemkab Cilacap padahal pasar tersebut juga dalam penguasaan dinas lainnya sedangkan keempat sesuai Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan bahwa hak tanah yang sudah lewat tiga puluh tahun maka tidak bisa digugat kepemilikannya karena peminjaman tersebut sudah lebih dari 30 tahun.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai oleh Agus Subekti, S.H.,M.H menolak banding dari pihak Danile Sukemi dan Siswanto serta mengkabulkan tangkisan dari pihak Pemkab Cilacap. Dimana putusan itu dibacakan pada tanggal 22 September 2021.
Sebelumnya pihak Daniel Sukemi dan Siswanto telah menggugat secara perdata kasus ini ke Pengadilan Negeri Cilacap pada tahun 2020.
Namun Pengadilan Cilacap menolak semua gugatan Daniel Sukemi dan Siswanto. Dengan dasar bahwa Sertifikat Hak Pakai diatas Pasar Kemojin merupakan Akta Otentik dan dinilai sah dan sempurna dimata hukum karena dibuat oleh pejabat yang berwenang yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, sehingga mengalahkan bukti kepemilikan tanah lainnya.
Dibawah ini bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menolak banding Daniel Sukemi dan Siswanto atas kepemilikan tanah di Pasar Kemojin.
1. Menerima permohonan banding dari para pembanding para penggugat.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 65/Pdt.G/2020/PN CLP tanggal 30 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 356/Pdt/2021/PT SMG