Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Kasus Korupsi

foto.news.detik.com
Hukumnews.com - Secara resmi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin yang merupakan anggota DPR RI sekaligus mantan Gubernur Sumatera Selatan atas kasus korupsi.
Kasus berawal saat Kejagung memanggil Alex Noerdin pada Kamis, 15 September 2021. Saat itu dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMN Perusahaan Daerah dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Dilansir dari detiknews.com pasca menjalani pemeriksaan kemudian Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan oleh pihak Kejati. Hal tersebut dibenarkan oleh Leornard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin)," ucap Leornard Eben Ezer Simanjuntak.
Pengacara Alex Noerdin yang bernama Soesilo menyangkan penahanan Alex Noerdin. Karena merasa Alex Noerdin sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengangkangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai." Ucap Soesilo.
Atas hal itu pihak Kejati memberi tanggapan bahwa dalam kasus ini berlaku rumus equality before law atau semua orang berkedudukan sama di mata hukum.
"Pertanyaan saya nanti kalau nggak ditahan nanti ditanya kenapa nggak ditahan pak. Kita perlakuannya sama equality before the law. Nanti ditanya kalau nggak ditahan" dijelaskan oleh Supardi selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi.
Dalam kasus ini Alex Noerdin dijerat dengan Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2.
Dibawah ini bunyi Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)"
Editor :Heri Jatmiko
Source : news.detik.com