Polda Jateng
Polda Jawa Tengah Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Semarang

Suasana persidangn di PN Semarang /hery jatmiko
HUKUMNEWS - Pengadilan Negeri/PN Semarang secara resmi pada tanggal 1 Oktober 2021 menolak permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Sabdo Pramudyo karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Polisi Daerah Jawa Tengah /Polda Jateng.
Kasus berawal dari laporan korban yang bernama Dyah May Himarwati yang melapor ke Polda Jawa Tengah tentang dugaan penipuan terkait jual beli perumahan di Perumahan Star Hills yang dilakukan pada 20 Desember 2017.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan pihak Polda Jateng menetapkan Sanbdo Pramudyo sebagai tersangka dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pembelaannya di sidang Praperadilan dengan nomor perkara No.10/Pid.Pra/2021/Pn.Smg ini pihak penggugat mengajukan keberatan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak Polda Jateng dengan beberapa alasan di bawah ini.
1.Tersangka merasa belum pernah diperiksa oleh pihak Polda Jateng. Sehingga hal tersebut dianggap melanggar Pasal 184 KUHAP tentang dua alat bukti yang sah dimana harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
2. Bukti permulaan yang diajukan pihak pelapor merupakan dokumen keperdataan sehingga ranahnya adalah perdata bukan pidana. Sehingga harusnya diatur dalam Pasal 1320 KUHPErdata
3. Undangan dari Polda Jateng yang ditujukan kepada penggugat tidak menyebutkan status penggugat. Apakah sebagai saksi atau terlapor.
4. Penggugat merasa bahwa ini adalah kasus perdata hal ini dibuktikan dengan adanya 4 dokumen yakni perijinan perumahan, dokumen ijin prinsip, dokumen IMB dan pecahan sertifikat
5. Penggugat menyatakan bahwa untuk dijadikan tersangka harus terdapat minimal 2 alat bukti. Diantaranya yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini pihak Polda Jateng memberikan alat bukti berupa berkas - berkas sehingga oleh penggugat hanya terdiri dari 1 alat bukti yakni surat
Dengan dasar alasan diatas penggugat dalam petitumnya meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan keputusan tentang tidak sahnya penetapan tersangka oleh Polda Jateng, menyatakan kasus tersebut merupakan kasus perdata dan memulihkan hak dan martabat penggugat.
Sedangkan pihak Polda Jateng dalam eksepsinya menyatakan beberapa fakta diantaranya yakni.
1. Telah terjadi pemeriksaan kepada penggugat pada 16 Desember 2020 dimana penggugat didampingi pengacara Penggugat.
2. Pihak Polda Jateng telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Diantaranya yakni memeriksa 7 saksi, menyita surat - surat terkait transaksi tersebut dan meminta keterangan terdakwa. Sehingga dianggap memenuhi isi Pasal 184 KUHAP.
3. Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sehingga gugatan penggugat dianggap kurang / salah sasaran karena tidak menyertakan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai pihak tergugat.
4. Dalam eksepsinya ini pihak Polda Jateng memberikan 18 bukti surat untuk memperkuat eksepsinya. Terdiri dari KTP identitas tersangka, dokumen terkait pembangunan perumahan tersebut, Berita Acara Pemeriksaan/ BAB tersangka dan surat panggilan saksi.
5. Pihak Polda Jateng juga mengajukan saksi ahli yakni Dr. Bernard L Tanya, S.H.,M.H. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam sudut pandang hukum sudah dianggap sah
Sehingga dalam eksepsinya pihak Polda Jateng menggaris bawahi bahwa gugatan penggugat dianggap kurang pihak karena tidak menyertakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan permohonan Praperadilan dianggap kabur.
Dalam putusannya pada 1 Oktober 2021 oleh Majelis Hakim Suwanto, SH dengan Panitera Pengganti P Agus Purhandoko, SH menyatakan bahwa dalam kasus ini Polda Jateng dinilai sudah sesuai KUHAP dalam penetapan tersangka pengguat yakni Sabdo Pramudyo.
Sehingga Praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polda Jateng dan kasus tetap dilanjutkan di meja peradilan.
Berikut isi putusan tersebut.
1.Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan penetapan pemohon Sabdo Pramudyo Bin H. Suwandi (alm) sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon Sah menutu hukum.
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan PN Semarang noNo.10/Pid.Pra/2021/Pn.Smg