Pencurian
Pencuri Handphone di Toko Roti Daerah Patemon Divonis Penjara 5 Bulan

Ruang Persidangan di PN Semarang /Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Perbuatan mencuri yang dilakukan terdakwa ini sesuai dengan istilah yang menyatakan kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat dari pelaku namun juga karena adanya kesempatan.
Kasus berawal saat terdakwa atas nama Joko Hermanto pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar Pukul 12.00 WIB membeli roti di salah satu toko roti yang terletak di Jalan Patemon, Kel Patemon, Kec Gunungpati, Kota Semarang.
Saat itu terdakwa memesan es teh dan roti kepada waitres toko roti tersebut. Kemudian kasir membelikan es teh di warung terdekat sedangkan waitres lainnya membuat roti.
Disaat itulah terdakwa melihat handpone milik korban yang sedang membuat roti. Kemudian handpone diambil dan dimasukkan ke dalam tas terdakwa. Setelah itu segera melarikan diri dari tempat itu menggunakan motor.
Mengetahui handponnya diambil kemudian korban berteriak dan rekan korban bernama Arif Apandi mengejar terdakwa.
Setelah itu terdakwa ditangkap di depan Toko Alat Tulis AJM yang terletak di Jalan Sekaran, Kel Sekaran, Kec Gunungpati, Kota Semarang. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Gunungpati untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000,00 yakni handpone merek Oppo A53.
Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kemudian majelis persidangan di Pengadilan Semarang dengan diketuai oleh Hakim Ketua Purwanto, S.H. Memvonis penjara selama 5 bulan. Dimana vonis tersebut secara efektif dibacakan majelis hakim pada 23 September 2021.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 362 KUHP
"Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus"
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan No 493/Pid.B/2021/Pn.Smg