Pencurian
PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan Pencuri Samsung S-20
Tata Tertib di PN Semarang / Foto By Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Pihak Pengadilan Negeri Semarang / PN Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari dan hakim anggota yakni Yogi Arsono dan Apesta Partogi Hasiholan Sitorus, memvonis penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa atas nama Wawan Setiawan alias Keling karena terbukti melakukan tindak pencurian handpone merk Samsung S-20 milik korban yang bernama Stefan Wilianto Harsono.
Modus tindakan pencurian yang terjadi pada Minggu, 6 Juni 2021 ini adalah terdakwa pura - pura mencari kerja di Kantor Playan Jalan Lesanpuro 1 Krobokan, Semarang Barat.
Saat terdakwa melihat pintu kantor terbuka dan terdapat handpone Samsung S-20 tengah dicharger, terdakwa segera melakukan tindakan pencurian dan melarikan diri.
Sedangkan disebrang jalan sudah menunggu rekan terdakwa yang bernama Deni Setiawan menggunakan motor Yamaha Mio M3.
Bermodal rekaman CCTV di TKP pihak Polsek Semarang Barat melakukan penindakan dan segera meringkus penjahat.
Terdakwa Wawan Setiawan (32) sendiri merupakan warga Lesanpuuro III Krobokan sedangkan rekannya Deni Setiawan (31) merupakan warga Kenconowungu.
Akibat perbuatannya ini korban mengalami kerugian belasan juta. Karena diketahui handpone merek Samsung S-20 seharga Rp 16 juta.
Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 362 KUHP.
"Barangsiapa mengambil suatu barang yang sama atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900".
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA