Pencurian
Pencuri Peralatan Proyek Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan Oleh PN Semarang

Persidangan di PN Semarang/ Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang / PN Semarang memvonis 5 terdakwa pencurian peralatan proyek di proyek bangunan Pondok Tahfidzul Quran Komplek SMP Islam Tunas Harapan yang berada di Jalan Ketileng Indang No AA 12, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dengan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kelima terdakwa itu adalah Imam Budiono (30), Feri Setabudi (31), Adi Saputra (32), Ardiyanto (32) dan Agus Sutrisno (30). Mereka telah melakukan pencurian di proyek bangunan tersebut pada 17 Mei 2021 pada Pukul 02.30.
Kasus berawal saat semua terdakwa berkumpul di rumah terdakwa Feri Setyabudi.
Kemudian datang Dedi (masih dalam pencarian) ke rumah terdakwa dan memberikan ide untuk mencuri di peralatan proyek di proyek bangunan Pondok Tahfidzul Quran Komplek SMP Islam Tunas Harapan yang berada di Jalan Ketileng Indang No AA 12, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kemudian terdakwa Adi Saputra dan Dedi merental mobil Pick Up Merk Grand Max warna hitam plat H 9422 FC milik saksi Trimanto.
Setelah menjemput semua rekannya kemudian mereka menuju peralatan proyek di proyek bangunan Pondok Tahfidzul Quran Komplek SMP Islam Tunas Harapan yang berada di Jalan Ketileng Indang No AA 12, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Mereka memarkirkan Pick Up itu di samping warung Bestrong yang berada di dekat lokasi TKP. Terdakwa Imam Budiono, Terdakwa Feri Setyabudi, Terdakwa Adi Saputra dan Deni masuk ke dalam proyek tersebut dengan cara merusak seng pintu penutup.
Sedangkan terdakwa Ariyanto bertugas menjaga situasi diluar bangunan proyek tersebut. Kemudia mereka mengambiul 1 alat piting manual merk Muller seharga Rp. 2.200.000,00, 1 buah trafo las listrik merk Lakoni seharga Rp. 1.500.000,00, gerindra merek Maktec seharga Rp. 400.000,00 dan 1 buah Srekel duduk merk BOSCH seharga Rp. 3.500.000,00.
Kemudian para terdakwa menjual peralatan proyek itu dengan total harga Rp.12.000.000,00 yang kemudian dibagi berenam.
Dengan modal rekaman CCTV pihak Polsek Tembalang melakukan penyelidikan atas Mobil Merek Grand Max plat H 8442 FQ tersebut kemudian ditemukanlah titik terang bila mobil itu sewaan yang disewa para terdakwa.
Kemudian pihak Polsek Tembalang melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan dilakukan penahanan sejak 26 Juni 2021.
Atas perbuatannya itu para terdakwa dituntut penjara oleh jaksa dengan Pasal 363 KUHP ayat 5.
Yang kemudian oleh pihak majelis hakim divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Berikut bunyi putusan vonis penjara yang dibacakan pada tanggal 18 Oktober 2021 tersebut.
Mengadili
1. Menyatakan para terdakwa: terdakwa 1 Imam Budiono alis Brojol bin Mujiman, Terdakwa II Feri Setyabudi Alias Singkek bin Eko Joko Rustiono, Terdakwa II Adi Saputra alias Dedek bin Sukatman, Terdakwa IV Ariyanto alias Kebo bin Basuki, Terdakwa V Agus. Sutrisno alias Gepeng bin Parwi. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN".
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA