Kecelakaan
PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan Sopir Angkot Penyebab Kecelakaan di Jl Urip Sumoharjo

Persidangan di PN Semarang/Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin oleh Aloysius Priharnoto Bayu Aji.,S.H., M.H. Memvonis penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada sopir angkot yang terbukti lalai hingga menabrak korbannya mengakibatkan kematian bagi korbannya.
Kejadian bermula saat terdakwa atas nama Nuswan Bin Alm Marto Suwito pekerjaan sopir dengan alamat di Dukuh Kliworan, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, tengah mengendarai angkutan kota miliknya pada 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.50 WIB.
Terdakwa menggunakan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi H-1390-AS. Terdakwa tengah mencari penumpang dengan melihat kanan kiri sehingga tidak memperhatikan kondisi jalan didepan.
Saat terdakwa di sekitar Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan PT Pasifik Pertama Indonesia, Kota Semarang. Tiba - tiba muncul korban menaiki Honda Supra X 100 warna hitam no polisi G-55265-MC dari arah depan yang dikendarai korban atas nama Sokabat bin Saad.
Akibatnya terdakwa menabrak korban hingga terseret sekitar 37 meter dengan kondisi tubuh terlindas kendaraan terdakwa. Oleh warga yang melintas korban ditolong namun korban meninggal dunia setelah itu.
Hal tersebut dikuatkan oleh saksi yang merupakan satpam di PT. Pasifik Pertama Indonesia yang melihat kejadian tersebut.
Dimana menurut pengakuan saksi dia tidak mendengar suara pengereman maupun klakson saat terjadi kecelakaan.
Atas hal itu dilakukan penahanan terhadap terdakwa sejak tanggal 14 Juno 2021 hingga vonis ini dijatuhkan.
Oleh jaksa terdakwa dituntut dengan penjara selama 2 tahun dengan dasar Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan raya.
Hal yang meringankan dari terdakwa adalah belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Berikut bunyi putusan tersebut.
Read more info "PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan Sopir Angkot Penyebab Kecelakaan di Jl Urip Sumoharjo" on the next page :
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA