Judi
Polda Jateng Tangkap Penjudi dari Jepara dan Pati
Foto; jateng.tribunnews.com
Hukumnews.com - Pihak polisi daerah (Polda) Jawa Tengah lewat Direktur Resere Krimimal Umum berhasil membengkuk kawanan penjudi yang tersebar di kawasan Jepara dan Pati. Dalam konferensi persnya di Kantor Polda Jateng pada Jumat (10/9/2021) dijelaskan penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat.
Para tersangka berinisial AS, RH, NKFB, AS, AF, MOA dan MAR. Dimana mereka ditangkap di wilayah Jepara dan Pati. Sementara para bandar masih buron.
"Para bandarnya masih DPO," jelas Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 303 KUHP
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh juta rupiah, barang siapa tanpa izin
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagaian pencarian atau dengan sengaja serta dalam suatu perusahaan"
Editor :Heri Jatmiko
Source : jateng.tribunnews.com