tanaman hias
Pasutri Pencuri Tanaman Hias Dijerat Pasal Curat

https://www.google.com/amp/s/banyumas.tribunnews.com/amp/2021/07/14/curi-tanaman-hias-di-purbalingga-pelaku-tembakkan-air-softgun-saat-ditangkap-seorang-warga-terluka
HUKUMNEWS - Pasangan suami istri asal Purbalingga, Jawa Tengah. Nekat mencuri tanaman hias milik warga karena terdesak kebutuhan ekonomi dampak dari Covid-19. Mereka berdua adalah AH (27) dan KPA (29) dimana mereka beraksi di wilayah Purbalingga.
Dilansir dari tribunbanyumas.com aksi mereka terhenti setelah ketahuan mencuri di rumah warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Pemilik rumah yakni Wagimin (48) memergoki aksi keduanya sehingga dikejar warga. Saat melarikan diri tersangka menembak salah satu warga menggunakan air Softgun.
Namun pelarian pasutri itu gagal sehingga ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kaligondang. Atas aksinya pada Sabtu (10/07/2021) itu kedua tersangka dijerat Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Darurat Pasal 2 dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan.
Sebagai tambahan di bawah ini bunyi jerat hukum diatas
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Darurat Pasal 2
"Barangsiapa yang tanpa hak memasukkka ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum penjara setingggi - tingginya senpuluh tahun "
Pasal 365 KUHP
"
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah malam atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
3. Jikamasuk te tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu
4. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. "
Editor :Heri Jatmiko
Source : banyumas.tribunnews.com