Buat konten Berisi Undangan Aksi Terbuka
Aktivis HMI Risman Solissa Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Ambon
Risman Solissa saat di kantor Polresta Ambon. Foto rakyatmaluku.com
HUKUMNEWS - Pada Minggu (25/7/2021), aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atas nama Risman Solissa ditangkap tim buser. Hal tersebut terakam video amatir berdurasi 00.22 detik. Dilansir dari cnnindonesia.com penangkapan itu terjadi di kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, sekitar pukul 19.20 WIT.
Penangkapan itu terjadi setelah Risman Solissa sebelumnya mengikuti rapat Sekretariat HMI di kawasan Poka, Ambon, Maluku. Saat itu Risman Solissa pamitan untuk pulang ke kosnya. Namun ditengah jalan ditangkap oleh tim buser.
Setelah kejadian itu, Risman Solissa menelepon adiknya agar datang ke Polresta Ambon. Kemudian petang harinya pada Senin (26/07/2021) pihak Polresta Ambon menetapkan Risman Solissa sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Hal tersebut dijelaskan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat.
"Yang bersangkutan diamankan anggota Polresta Ambon terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk membuat rasa kebencian di masyarakat melalui akun media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan berada di Polresta Ambon dan sedang diambil keterangannya" ucap Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat pasca penangkapan.
Ditangkapnya Risman Solissa setelah adanya laporan dari Satpol PP ke Polresta Ambon pada tanggal 21 Juli 2021 setelah Risman Solissa di akun media sosialnya membuat konten berisi undangan aksi terbuka. Dalam konten itu terdapat keterangan gambar " semua diundang kawan - kawan, kecuali intel, Saptol PEPE dan pemerintah, karena mereka bukan kawan kami"
Risman Solissa sendiri dijerat Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A ayat (2).
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A ayat (2).
"Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menilmbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasrkan atas suku, agama, ras dan atar golongan sebagaiamana isi Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda 1 miliar"
Editor :Heri Jatmiko
Source : cnnindonesia.com