Begal payudara
Begal Payudara Ditangkap di Purworejo

Hukumnews.com - berakhir sudah akhir perbuatan bejat Andrian Dwi Ratno (23) seorang penjual martabak di Kabupaten Purworejo yang mempunyai kebiasaan melakukan tindak asusila begal payudara. Aksinya pada Senin (30/8) berakhir dengan diamankan oleh warga.
Dalam aksinya ini tersangka berhasil ditangkap warga setelah terpojok di jalan buntu. Kemudian diserahkan oleh warga kepada pihak Polres Purworejo.
Dilansir dari Detiknews.com hal tersebut dibenarkan oleh AKP Agus Budi Yuwono saat melakukan konferensi pers di Mapolres Purworejo pada Jumat (3/9).
"Kami telah mengamankan satu orang terkait dengan kejahatan kesusilaan dengan modus tersangka meremas atau memegang payudara. Yang bersangkutan melakukan tindakan itu beberapa di wilayah Purworejo" ucap AKP Budi Yuwono
Dalam pengakuannya tersangka mengakui bahwa dia lakukan itu karena nafsu semata.
"Kalau malam jualan martabak. Setelah jualan baru muter - muter cari perempuan yang jalan sendirian. Ya nggak tahu kenapa pinhin aja karena nafsu gitu, setelah itu puas tapi ya takut juga" ucap tersangka di hari yang sama.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dan Pasal 289 KUHP. Dibawah ini bunyi pasal tersebut.
Pasal 281 KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
Pasal 289 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
Editor :Heri Jatmiko
Source : hnews.detik.com