Pemerkosaan
Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Terdakwa Kasus Asusila di Jepara Divonis Penjara 8 Tahun

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah /Raden Hery Jatmiko
Hukumnews.com - Terdakwa atas nama Kiyanto dengan kasus asusila sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya banding yang dia ajukan cukup memperingan masa hukuman penjaranya. Semula oleh Pengadilan Negeri Jepara pria kelahiran Wonosobo ini divonis penjara 12 tahun. Kemudian pihak penasihat hukumnya mengajukan banding yang kemudian diperingan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi 8 tahun.
Kasus berawal saat korban dengan inisial FNP merasa pusing kepala saat bekerja di sebuah pabrik yang terdapat di Kab Jepara. Kemudian korban meminta agar terdakwa mengantarkannya ke tempat kos milik korban. Namun oleh terdakwa korban dibawah ke tempat kos terdakwa. Disana kemudian terjadi aksi pemerkosaan. Setelah melakukan aksinya kemudian terdakwa meninggalkan korban sendirian dikos.
Atas peristiwa yang terjadi pada Senin 28 Desember 2020 itu kemudian terdakwa ditangkap pihak penyidik dan ditahan mulai 30 Desember 2020.
Oleh jaksa penuntut umum terdakwa yang sebelumnya bekerja di warung makan ini dijerat tentang pasal pemerkosaan yakni Pasal 289 KUHP dengan tuntutan penjara 12 tahun. Oleh majelis hakim di Pengadilan Jepara kemudian memutus penjara maksimal yakni 12 tahun penjara. Menanggapi Putusan PN Jepara No 65/Pid.B/PN Jpa itu pihak terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hasilnya lewat persidangan yang dilakukan pada 23 September 2021 diputuskan bahwa terdakwa tetap dipenjara dengan penjara selama 8 tahun. Dimana persidangan itu diketuai oleh hakim dengan nama Moch Mawardi, S.H, M.H, dengan hakim anggota dengan nama Bambang Sunarto Utoyo, S.H, M.H. dan Maryana, S.H, M.H.
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 440/Pid.B/2021/PT SMG