Pencucian uang
Pegawai Bank BUMN Dijadikan Tersangka Atas Raibnya Uang Nasabah

Hukumnews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana. Pihak Baresrim Polri menetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan bilyet giro senilai Rp 45 miliar dengan tersangka berinisial MBS yang merupakan pegawai BUMN cabang Makasar, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari detik.news hal tersebut dibenarkan oleh Brigjen Helmy Santika yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri pada Sabtu (11/9/2021).
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS" jelas Brigjen Helmy Santika.
Hal ini dilakukan pasca nasabah yang merasa kehilangan uang di bank BUMN tersebut. Kemudian melapor kepada polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim pada tanggal 1 April 2021. Atas kejadian itu pihak bank tidak mengalami kerugian namun nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 miliar karena raib.
Tersangka MBS sendiri beraksi sejak Juli 2019 dengan modus membuka deposito dengan bunga 8,25%. Kemudian dana dimasukkan ke rekening bisnis atas nama para deposan. Kemudian tersangka MBS menyerahkan slip kepada deposan untuk ditandatangani. Tersangka nominal uang tersebut ditransfer ke sejumplah rekening bodong. Dengan modus itulah tersangka dijerat Pasal 5 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dibawah ini bunyi Undang - Undang No 8 Tahun 2010 Pasal 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Editor :Heri Jatmiko
Source : news.detik.com