Korupsi
PN Tipikor Semarang Vonis Penjara 6 Tahun Eks Pegawai Dishub Semarang Yang Korupsi Rp 1,65 Miliar

Suasana persidangan di PN Tipikor semarang /hery jatmiko
HUKUMNEWS - Pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai oleh Hakim A.A Ptngr Rajendra dan hakim anggota yakni Hakim Edy Sepjengkaria dan Hakim Margono pada tanggal 12 Oktober memvonis penjara 6 tahun terdakwa korupsi penerimaan dana retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Dishub Kota Semarang atas nama Rusti Yuli Andayani.
Selain menjatuhkan vonis penjara 6 tahun terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp.400.000.000,00 dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.532.263.444,00 paling lama dalam satu bulan putusan ini ingkrach.
Jika tidak maka jaksa akan melelang harta benda terdakwa untuk menggantinya. Bila harta benda terdakwa tidak mampu menutupi maka akan dikenai pidana selama 2 tahun.
Dilansir dari jatengtoday.com pihak saksi ahli dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas nama Ritchie Harris Mohammad, menyatakan bahwa pembayaran retribusi tahun 2017 dan 2018 adalah Rp 12,69 miliar.
Namun disetorkan kepada Kas Daerah hanya sebenar Rp 11,04 miliar. Sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar.
Dalam kasus ini diketahui bahwa terdakwa sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 120 juta baik lewat potong gaji ataupun setoran tunai.
Korupsi ini dilakukan terdakwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Bendahara Penerima Pembantu Dishub tahun 2017 -2018.
Dimana terdakwa tidak menyetorkan semua uang penerimaan retribusi Uji KIR ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider pasal 3 Jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di Ruang Cakra PN TIPIKOR Semarang