Korupsi
Kades Kali Resmi Ditahan Kejaksaan Bengkulu Utara atas Kasus Korupsi

Kades Kali Resmi Ditahan Kejaksaan Bengkulu Utara. foto garudacitizen.com
HUKUMNEWS - Kepala Desa (Kades) bernama Sadi Karmanto resmi ditahan Kejaksaan Bengkulu Utara. Kades yang menjabat di Desa Kali, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara itu resmi ditahan pada Kamis (29/07/2021).
Dilansir dari bengkulu.garudacitizen hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Pidsus kejaksaan setempat yang bernama Nopridiansyah SH
"Kami dari pihak kejaksaan sekitar pukul 15. 00 tadi, telah menetapkan Kades Kali sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 lalu" jelas Nopridiansyah SH
Penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020 ini diketahui karena program pembangunan desa tidak dilaksanakan alias fiktif. Saat diperiksa dana sebesar Rp 300 juta dinyatakan hilang. Namun karena sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai kepala desa maka harus dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Tipikor Pasal 2.
Sebagai tambahan di bawah ini bunyi Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Pasal 2.
" Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"
Editor :Heri Jatmiko
Source : bengkulu.garudacitizen.com