Pencurian sepeda motor
PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan Pencuri Sepeda Motor di Kos - Kosan Jalan Jodipati Timur

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Semarang /Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Septiana Adi Purwoko warga Jl. Dwarowati I, Kel Krobokan, Kec Semarang Barat, Kota Semarang. Harus menelan pil pahit akibat perbuatannya mencuri sepeda motor di kos - kosan yang berada di Jl. Jodipati Timur No 63 Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
Karena akibat perbuatannya, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh A.A.Putu Ngr. Rajendra,S.H., M.Hum. memvonis penjara selama 1 tahun 3 bulan dipotong masa penahanan saat berstatus sebagai tersangka.
Kasus berawal saat terdakwa berkunjung ke orang tuanya yang kos di Jl. Jodipati Timur No 63 Kec. Semarang Barat, Kota Semarang pada 17 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada pukul 01.00 saat terdakwa hendak ke kamar mandi melihat sepeda motor merek Yamaha Vega R-110407 warna hitam tahun 2007 no polisi S-6048-SE terparkir di halaman kos dengan kunci masih menancap di motor tersebut.
Kemudian terdakwa membawa lari motor tersebut yang mengakibatkan pemilik motor yakni Romandhon Dwi Nasrini mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Kemudian terdakwa menyimpan motor tersebut di gudang ekspedisi "Cahaya".
Setelah itu, warna sepeda motor dan nomor polisi diganti menjadi merah maron.
Merasa aman kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraktifitas biasa.
Hingga pada Senin 18 Januari 2017 membawa motor tersebut ke kos - kosan milik orang tuanya.
Korban yang merasa itu sepeda motornya kemudian melaporkan hal itu kepada pacar korban Indra Zulfikar. Kemudian dia mengajak ayahnya Teguh Nugroho.
Kemudian terdakwa ditanya mengenai identitas sepeda motor tersebut. Tapi terdakwa melarikan diri dan berhasil diamankan oleh warga.
Kemudian dicek nomor rangka sepeda motor itu dan hasilnya cocok adalah motor milik korban.
Kemudian terdakwa dan sepeda motor dibawa ke Kantor Polisi Semarang Barat. Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
Dibawah ini bunyi vonis penjara yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
Mengadili
1. Menyatajan terdakwa Septian Adi Purwoko Bin Rubimin disebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga bulan)
sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasa 363 KUHP ayat 1
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian ternak
2. Pencurian pada waktu ada kebakarab, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa di laut, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api. Huru - hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
4. Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih.
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambul dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu."
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang PROF SENO ADJI SH