Ojol
Ojol Dibui Karena Membuat Laporan Palsu Tentang Kehilangan Motor

Sumber https://lampung.tribunnews.com/amp/2021/07/30/pengakuan-driver-ojol-di-bandar-lampung-bikin-laporan-palsu-mau-dp-motor-pakai-uang-asuransi?page=all
HUKUMNEWS - Seorang ojek online (Ojol) membuat laporan palsu di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, (27/7/2021). Dilansir dari tribunlampung.com dijelaskan oleh bahwa ojol itu membuat laporan palsu untuk menghindari cicilan kredit motor.
Ternyata motor miliknya yakni Vario 125 dengan nopol BE 2961 AEN dititipkan kepada temannya. Tersangka yakni Dani Sanjaya (22) dalam CCTV di Jalan Danau Jepara, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung terlihat menyerahkan sepeda motornya kepada temannya sendiri.
Sehingga berdasarkan CCTV tersebut, mematahkan laporan yang mengaku dirinya ditodong, dimana hal tersebut dilakukan agar mendapatkan premi asuransi. Hal tersebut diucapkan tersangka saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat, (30/7/2021).
"Setelah buat laporan, saya mau urus ke leasing supaya dapat uang asuransi," ucap tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan.
Dibawah ini bunyi Pasal 266 KUHP
"Barangsiapa menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah - olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana paling lama tujuh tahun".
Editor :Heri Jatmiko
Source : https://lampung.tribunnews.com/amp/2021/07/30/pengakuan-driver-ojol-di-bandar-lampung-bikin-laporan-