Semarang
Pembunuh Wanita yang Mayatnya Disimpan di Kamar Hotel Semarang Divonis Penjara 10 Tahun

Ruang tunggu di depan Pengadilan Negeri Semarang/ HERY JATMIKO
HUKUMNEWS - Masih ingat kasus pembunuhan wanita yang dilakukan pada Kamis (11/2/2021) lalu di kamar no 102 salah satu hotel yang terletak di Jalan Sriwijaya, Semarang? Yang kemudian mayat korban ditekuk dan dimasukkan di lemari hotel?
Kini kasus tersebut sudah memasuki babak vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai oleh Abdul Wahib, S.H., M.H. pihak terdakwa dengan nama Okta Apriyanto divonis penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang yang dilakukan secara daring itu pihak jaksa sendiri menuntut terdakwa dengan penjara 12 tahun dengan dasar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang lain sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kasus berawal saat terdakwa dengan korban berinisial N menginap bersama di hotel yang berada di Jalan Sriwijaya pada 9 Februari 2021.
Pada tengah malam korban yang cemburu kepada terdakwa mencaci maki terdakwa serta melempar botol air mineral serta handpone ke terdakwa. Akhirnya terdakwa tersulut emosi dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah korban tewas kemudian dimasukkan ke lemari kamar itu dan terdakwa melarikan diri ke Wonosobo. Namun beberapa waktu kemudian terdakwa ditangkap oleh tim Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dan ditahan sejak 12 Februari oleh penyidik.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA